Sumur Minyak di Kabupaten Blora Dilegalkan

Pesantenanpati.comSumur minyak di Kabupaten Blora dilegalkan. Sumur minyak di sana telah ada sejak beberapa tahun yang lalu.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diketahui telah melakukan kunjungan ke Blora pada Kamis (17/7/2025). Dalam kesempatan itu, ia mengunjungi sumur minyak rakyat di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.

“Saya tadi mengecek sumur-sumur masyarakat. Selama ini kenapa sumur-sumur masyarakat ini kita membuat landasan aturannya, karena mereka sudah melaksanakan kegiatannya berpuluh-puluh tahun. Tetapi izinnya belum ada,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Ia menyebut jika perlu ada aturan yang menaungi pekerja agar tak merasa was-was.

“Di satu sisi, kalau ini kita biarkan, lingkungan juga harus kita jaga. Dan masyarakat lewat beberapa kepala daerah memohon kiranya ini dilegalkan,” jelasnya.

Pihak ESDM pun menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

“Agar mereka bisa menjalankan usahanya, sumur-sumur minyak masyarakat ini mohon maaf tidak lagi dihantui dengan rasa waswas supaya mereka kerja dengan baik,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :   Hasil Panen Padi di Jateng Jadi yang Terbaik se-Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *