Mayoritas Perusahaan di Kudus Dipastikan Terapkan Struktur Skala Upah

Kudus, Pesantenanpati.comMayoritas Perusahaan di Kabupaten Kudus dipastikan telah menerapkan struktur skala upah.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto.

“Untuk perusahaan besar, skala upah yang diberlakukan memang cukup besar nilainya dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Sedangkan perusahaan skala kecil hasil laporan yang kami terima memang tidak besar yang diberikan kepada pekerjanya,” ujarnya.

Pihaknya pun memastikan jika skala upah yang diterapkan di atas UMK 2024 sebesar Rp2.516.888 per bulan.

“Pemkab Kudus juga mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Kudus untuk meminta perusahaan menyusun skala upah berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Terkait dengan pembahasan UMK 2025, kata dia, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun pemerintah pusat. (*)

BACA JUGA :   BBPOM Dorong Jajanan Aman di Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *