Lima Pelaku Curanmor di Magelang Berhasil Ditangkap

Pesantenanpati.comLima pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berhasil ditangkap.

Mereka diketahui beraksi di empat lokasi berbeda. Sebanyak lima unit sepeda motor dengan berbagai merk dan tipe juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan bahwa selain lima tersangka yang diproses di Polres Magelang Kota, ada juga empat orang lainnya yang diproses di Polresta Magelang.

Aksi pencurian itu dilakukan di malam hari pada Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024). Mereka menyasar parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan, kos di Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara.

Para tersangka yang diamankan diantaranya NS (22) warga Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung. Kemudian AN (21), FR (27), AM (24) dan AA (24) warga Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

N berperan sebagai pembawa barang bukti saat eksekusi. Sedangkan AN, FR, AM, dan AA menjadi pengangkut barang bukti ke penadah di Indramayu. Kelimanya diproses di Polres Magelang Kota.

BACA JUGA :   Night Market Hadir di Sragen Setiap Sabtu Malam

Sedangkan JU (26) warga asal Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor. Kemudian inisial TH (33), ES (41) dan HD (26) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berperan sebagai pengangkut barang bukti. Mereka diproses di Polresta Magelang.

DPO atas nama Asep Rudi (34) asal Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat juga berhasil diamankan.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *