Kasus Pencurian Sepeda Motor di Klaten Terungkap

Pesantenanpati.comKasus pencurian sepeda motor di Jogonalan, Klaten terungkap. Pelaku berinisial JS berhasil diamankan usai laporan masuk pada Senin (18/5/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengungkapkan bahwa pelaku adalah warga asal Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Kejadian bermula saat korban U memarkirkan kendaraannya di samping sebuah minimarket sebelum pergi ke Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan.

“Korban mengendarai kendaraan roda duanya untuk membeli sesuatu di pasar, tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret,” paparnya.

Melihat ada kesempatan, pelaku beraksi menggasak motor korban dan membawanya kabur.

“Kemudian tersangka ketika korban meninggalkan roda duanya, tersangka langsung mengambil roda dua milik korban,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Tersangka langsung kita proses hukum dan langsung kita laksanakan penahanan, dan pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

BACA JUGA :   Jateng Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR, Ojol Bisa Lapor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *