Jateng Bebaskan BPHTB untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah

Pesantenanpati.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung pemerintah pusat dalam program tiga juta rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan menyampaikan, saat ini di 35 kabupaten/ kota telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, dari 35 daerah tersebut terdapat perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Rinciannya, 22 kabupaten/ kota menyatakan seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.

Menurut Boedyo, kebijakan di 13 kabupaten/ kota itu yang dianggap masih menyulitkan, karena banyak juga warga yang membeli rumah di luar daerah asalnya.

“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo.

BACA JUGA :   PJ Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Rejosari Magelang

Dia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, di antaranya mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/ kota. Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah, yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Terkait permasalahan backlog, imbuh Boedyo, Dinas Perakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahan backlog, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.

Untuk backlog kelayakan, jelasnya, sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/ kota. Sementara backlog kepemilikan, difasilitasi melalui program kredit kemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB, juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Boedyo.

Ketua DPD Himperra Jateng Sugiyatno juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam antardaerah.

“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, perlunya sinergi antarpihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.

BACA JUGA :   Tim Mitrapost Gathering Tiga Hari ke Karimunjawa bersama Harsima Travel

“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.

“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan, agar ada kepastian,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *