Jadwal Penetapan UMP dan UMK Jateng 2026

Pesantenanpati.com – Penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) segera dilakukan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menemui perwakilan pengusaha di wilayahnya untuk menyerap aspirasi.

Ia menyebut regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan bahwa regulasi penetapan upah minimum belum terbit.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” jelasnya.

Jadwal penetapan UMP maupun UMSP sesuai RPP tersebut yaitu pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi mengenai aspirasi dari pengusaha, terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

BACA JUGA :   Pelajar SMA Wonogiri Tewas Usai Terjatuh dari Bus

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, lanjut Frans, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya, yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *