Demak Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal dan Miras

Demak, Pesantenanpati.com – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen dalam memberantas rokok dan miras illegal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto mengatakan hal itu ditunjukkan dengan melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkoho.

Menurutnya, dengan adanya sinergi dan kolaborasi, peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan.

Dengan rincian, penindakan sektor cukai terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.041.634.980, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp9.739.877.536. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :   Enam Kecamatan di Blora Terdampak Banjir

Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Demak, Agus Musyafak menyampaikan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan, barang ilegal yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat.

“Kami ingin melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ungkap Agus.

BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan, untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *