Pesantenanpati.com– Berita terbaru dari dunia selebriti Indonesia menghebohkan publik dengan kabar Andre Taulany menggugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina, setelah hampir 19 tahun pernikahan.
Selama beberapa tahun terakhir, pasangan ini jarang tampil bersama di publik, dengan Andre mengungkapkan keinginannya untuk menjaga privasi rumah tangganya.
Harta Gono-Gini dalam Kasus Perceraian
Salah satu poin dalam laporan gugatan Andre Taulany adalah harta gono-gini. Pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan tidak bisa menjelaskan detail mengenai harta gono-gini karena itu termasuk dalam pokok perkara.
Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga jenis:
- Harta Bawaan: Memiliki harta sebelum pernikahan, termasuk warisan.
- Harta Perolehan: Menghasilkan harta selama pernikahan dari usaha atau pekerjaan.
- Harta Bersama: Mengumpulkan harta selama perkawinan yang menjadi bagian dari harta gono-gini saat perceraian terjadi.
Gugatan cerai ini tentunya memerlukan penanganan lebih lanjut untuk menyelesaikan pembagian harta bersama.