Tiga Aktivis yang Tolak Tambang Udang di Karimunjawa Tak Terbukti Langgar ITE

Semarang, Pesantenanpati.com Polda Jateng menghentikan penyelidikan tiga aktivis yang diduga melanggar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Tiga aktivis yang berinisial H, S, dan D tidak terbukti telah melanggar hukum. Ketiganya dilaporkan pada 28 November 2023 dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tentang penolakan tambang udang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diproses dan penyelidikan dihentikan setelah tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kasus laporan aduan tentang pencemaran nama baik ITE tambak udang Karimunjawa dengan terlapor aktivis lingkungan, laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya,” kata Dwi dilansir dari detikcom, Rabu (29/5/2024).

“Laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya karena hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain yang kemudian digelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana,” lanjutnya. (*)

BACA JUGA :   Pemasangan Alat SHMS dan CCTV Dilakukan Guna Antisipasti Overload Pada Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *