Pati, Pesantenanpati.com – Polisi menangkap dua tersangka dugaan kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (09/08/2024). Tersangka bernisial ST (47) warga Sejomulyo dan SM (55) warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan judi dadu kopyok dengan taruan uang tunai.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ali menyampaikan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti empurung/batok kelapa yang dicat warna hitam, mata dadu, perlak bergambar mata dadu yang dipakai sebagai tempat pasang taruhan, dan uang tunai sejumlah Rp.735 Ribu.
“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dan kini ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)