Miris! Ayah Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan di Purworejo

Pesantenanpati.com Seorang ayah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. Tersangka berinisial MG (44) merupakan warga Kecamatan Kaligesing.

MG secara sadar tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun sebanyak dua kali hingga korban hamil 8 bulan.

“Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan korban hamil 32 minggu atau 8 bulan,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo dalam pers rilis, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tersangka terbiasa tidur bertiga dengan anak istrinya. Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka menunggu sang istri tertidur pulas.

Kemudian, tersangka kan merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang merasa takut akhirnya pasrah akan kelakuan binatang ayahnya.

“Tersangka dan istrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istrinya tidur tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, saudara sepupu korban merasa curiga akan perubahan tubuh korban. Sang sepupu tersebut membawa korban ke puskesmas untuk memeriksa kondisi korban. Keluarga terkejut saat mengetahui korban Tengah hamil tua.

BACA JUGA :   Pemkab Batang Dorong Sekolah Ramah Anak

Alhasil, korban menceritakan kejadian mengerikan yang menimpa dirinya. Keluarga langsung melaporkan kejadiaan naas tersebut ke polisi hingga tersangka diamankan petugas di kediamannya pada akhir April lalu.

Pelaku mengakui perbuatan bejatnya dilakukan dalam keadaan sadar dan terdorong nafsu birahi.

“Ya sadar saat melakukan, karena nafsu. Melakukan dua kali, lupa pastinya kapan hari dan tanggalnya,” ucapnya.

Saat ini tersangka sudah dikurung di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *