KPU Kudus Bersiap Hadapi Gugatan Caleg di MK

Kudus, Pesantenanpati.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersiapkan diri menghadapi gugatan hasil Pemilu Legislatif 2024 yang dilakukan oleh Sumarjono legislatif (caleg) Partai Demokrat Kudus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan dari caleg Partai Demokrat Kabupaten Kudus sudah diajukan ke MK, sehingga KPU RI meminta kami untuk mempersiapkan diri,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol dilansir Antara, Kamis (26/4/2024).

Beberapa alat bukti disiapkan, meliputi formulir C hasil, daftar hadir, koordinasi dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk menjelaskan kronologi dengan tanda tangan di atas materai.

Menurut Faisol pada saat pelaksanaan Pileg 2024 pada wilayah tersebut tidak ada persoalan yang menonjol.

KPU menyiapkan kotak suara yang diduga terbuka lantaran ada sejumlah formulir dan surat suara sah ketika penghitungan suara.

“Dalam pembukaan kotak suara tersebut, kami juga akan mengundang Bawaslu dan Kepolisian,” ujarnya.

Objek sengketa terdapat di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 2 pada Kecamatan Kaliwungu-Gebog serta tersebar di tiga desa di Kecamatan Gebog.

BACA JUGA :   KPU Ungkap Alasan Penghentian Sementara Rekapitulasi Suara

Sebagai informasi, Sumarjono menggugat KPU ke MK lantaran terdapat selisih 13 suara dengan caleg lain. Gugatan tersebut terdaftar  dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 99-02-14-13/Ap3-DPRD DPRD/PAN.MK/03/2024.

“Hasil penghitungan versi KPU, antara Sumarjono dengan M. Chaera Ali Ma’roef memang ada selisih 13 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, M. Chaedar Ali dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhak menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *