Pesantenanpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa tidak ada pasangan bakal calon bupati (cabub) dan wakil bupati (cawabub) yang berasal dari jalur perseorangan pada Pilkada Banyumas 2024.
“Hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen tersebut. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan pada Pilkada Banyumas 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dilansir dari Antara, Senin (13/5/2024).
Rofingatun mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi syarat dukungan kepada tokoh masyarakat, agama, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, wartawan, hingga media lokal.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar kontestasi Pilkada Banyumas 2024 lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat dengan minimal syarat dukungan sejumlah 89.874 orang yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Dia menyebutkan sebelum masa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka, terdapat salah satu pasangan bakal calon yang berkonsultasi dengan KPU tentang persyaratan jalur perseorangan.
“Namun pada hari Jumat (10/5), yang bersangkutan menginformasikan bahwa akan mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Dengan demikian, Pilkada Banyumas 2024 dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan,” ujarnya menegaskan.