Kejari Kudus Tunggu Pengembalian Dana Kasus Dugaan Korupsi KONI

Kudus, Pesantenanpati.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan pengembalian dana atas kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebanyak Rp900 juta.

“Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu berasal dari enam orang, sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berkisar Rp2,57 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro dilansir Antara, Jumat (26/4/2024).

Henriyadi mengatakan hukum tetap berjalan meskipun sudah ada pengembalian dana. Namun, terdapat pertimbangan lantaran harus dipeatikan terlebih dahulu terkait asal dana yang digunakan.

“Jika dari tersangka tentunya bisa meringankan tersangka. Tentunya akan dilihat bagaimana mendapatkan uang tersebut. Apakah dengan perbuatan melawan hukum atau tidak, kalau dengan cara melawan hukum atau niatnya sudah kelihatan,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa uang yang bersumber tidak wajar harus dikembalikan kecuali tidak mengetahui karena pekerjaan di bidang jasa yang ketika dibayar tak tau sumbernya.

“Dikembalikan atau tidak, kami sudah menginformasikan hal itu karena proses hukum masih berjalan,” terangnya.

BACA JUGA :   Sandra Dewi Kurangi Aktivitas Diluar Rumah Buntut Kasus Harvey Moeis

Saat ini, Kejari Kudus sedang menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika sudah ada laporan, perkara akan menyeret mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto dan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *