Aksi Lorot Celana Saat Demo di Pati Dilaporkan

Pati, Pesantenanpati.com – Aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati berujung hukum.

Pasalnya, dalam aksi unjuk rasa tersebut diduga ada tindakan lorot celana yang diadukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) ke Polresta Pati, pada Senin (22/7/2024). Mereka menilai aksi lorot celana sebagai tindakan pornoaksi dan asusila

Ketua Grada Pati, Moh Sabiq, mengatakan pihaknya melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul karena dianggap sebagai aksi ketelanjangan. Yayak Gundul tidak menggunakan baju dan diduga sempat melorotkan celana pendeknya sampai celana dalam (CD) terlihat.

“Kami melaporkan ke kepolisian atas dugaan pornografi dan asusila,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta Rp5 miliar.

“Laporan itu kami ajukan karena kami prihatin. Jika dibiarkan apalagi dilakukan pada tanggal 9 dan 11 Juli, jelas akan merusak moral masyarakat. Hal itu tentu juga tidak patut dilakukan di muka umum,” sesalnya.

BACA JUGA :   Pemkab Jepara Usul Jalan Jepara-Keling Berstatus Nasional

“Kami memandang hal itu meresahkan, sehingga Grada Pati dimana anggotanya semuanya pemuda perlu dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Kabupaten Pati butuh lingkungan damai, kondusif serta jauh dari tindakan asusila,” tegasnya.

Disisi lain, Yayak Gundul buka suara terkait aksinya yang dilaporkan oleh Grada Pati. Dia menilai semua orang berhak untuk melapor.

“Orang punya melaporkan biar sana melaporkan,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *