Polisi Tangkap WNA yang Bawa Ganja ke Jayapura Selatan

Pesantenanpati.comPolisi berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RI (32) yang diduga membawa 40 oaket ganja ke kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 40 paket plastik berukuran besar berisi ganja dengan berat keseluruhan sekitar 500 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede melakukan penyelidikan berbekal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan surveillance di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga,” ujar AKP Febry saat dikonfirmasi.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, polisi mengamankan RI, warga Aitape, Papua Nugini. Selain 40 paket ganja, polisi turut menyita satu kantong plastik berwarna hitam dan satu tas tenteng berwarna merah muda dengan corak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :   5 Investor Baru Masuk IKN untuk Kembangkan Sektor Usaha

Ia pun memintan masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika dengan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *