Pesantenanpati.com – Diduga mengambil paksa balita berusia 2 tahun dari Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, tiga orang diamankan polisi.
Pelaku berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua orang pelaku adalah perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu pelaku perempuan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan korban dibawa pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026).
Beruntung korban dalam kondisi selamat ditemukan di kawasan Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026).
“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Aksi ini dilakukan berkaitan dengan masalah utang arisan online. Orang tua korban, berinisial RPR (25) diduga memiliki utang dana arisan hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki, anak tersebut berumur 2 tahun dibawah paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” paparnya.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku untuk mengungkap mekanisme arisan yang dijalankan, kerugian, aliran dana, hingga kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Tiga pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)







