Pesantenanpati.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memutuskan secara resmi dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Melansir dari CNN Indonesia, MK menyatakan bahwa pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) secara resmi tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu (pemilihan umum) yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo di MK, DKI Jakarta, Senin (29/06/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai jika pemohon pada permohonan 195/PUU-XXIV/2026 dinilai tidak menemukan apa yang disampaikannya terkait hal yang dapat merugikan hak konstitusional secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi pada batas penalaran wajar.
Pernyataan tersebut merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang tercatat sebagai pemohon atas wacana kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepanjang beberapa tahun terakhir.
Dalam hal ini, keempat mahasiswa tersebut menilai jika perubahan itu berpotensi menjadi penggeseran atas prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. (*)







