Pesantenanpati.com – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Grobogan kembali dilaksanakan.
Kali ini, patroli difokuskan pada pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Purwodadi.
Dalam operasi KRYD tersebut, petugas Sat Samapta Polres Grobogan melakukan pemeriksaan izin dan peredaran miras di dua lokasi hiburan malam. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penerapan pola tindakan cepat, dimulai dari apel pimpinan hingga penyisiran area rawan pelanggaran.
Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Candra Bayu Septi, memimpin langsung jalannya operasi ini. Dua lokasi sasaran patroli yaitu kafe dan tempat karaoke di Jalan Diponegoro serta Jalan MT Haryono, Kecamatan Purwodadi, yang kerap ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari.
Di dua tempat hiburan malam tersebut, Polisi menyita puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, mulai dari bir hingga minuman tradisional beralkohol.
Pengelola tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 43 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf a Perda Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Setelah pemeriksaan selesai, puluhan botol miras ilegal diamankan sebagai barang bukti. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pengelola agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah hukum setempat.
“Kami telah melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tadi malam dan menyasar dua kafe di Kota Purwodadi. Kami juga mengamankan sebanyak 22 botol minuman keras yang dijual tanpa izin. Tindakan ini kami kombinasikan dengan pembinaan terhadap pengelola kafe,” ujar AKP Candra Bayu.
Melalui kegiatan ini, AKP Candra Bayu Septi berharap masyarakat ikut mendukung upaya pencegahan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Grobogan. (*)







