Tambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Pesantenanpati.comTambang pasir ilegal yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 1 tersangka berinisial ACS.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama dua minggu dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dilansir dari Antara.

Tersangka telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Edy Suwandono mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari adanya komplain pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mendapati adanya pihak lain melakukan penambangan di wilayah IUP miliknya.

BACA JUGA :   Rencana Ajang Kartini Award 2024 Akhir Tahun Mendatang

“Otomatis mereka marah, akhirnya memberikan laporan ke kita. Kemudian, kita lakukan penindakan. Pada saat itu (27 Mei 2025) ada koordinator lapangannya,” jelasnya.

Penambangan dilakukan perorangan, hasil tambang diduga dijual ke toko-toko bangunan atau ke pihak-pihak yang membutuhkan pasir dalam jumlah banyak.

“Ini yang masih kita dalami terus karena yang pada saat kita tangkap adalah si penambangnya. Begitu juga kepada si pemodal, jadi masih kami kembangkan ini mau diarahkan ke mana,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *