Cara Aktivasi KTP Digital di Ponsel

Pesantenanpati.com – Mau aktivasi KTP Digital di ponsel? Berikut caranya!

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Kemendagri mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan sebuah transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, yang nantinya bertranformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga ataupun dokumen kependudukan lainnya.

Untuk mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk pengguna smartphone berbasis Android dan iOS.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.
BACA JUGA :   Cara Cek Gaji Kita Dipotong Iuran Tapera atau Tidak

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Berikut cara aktivasi KTP Digital atau IKD :

  1. Untuk mengaktivasi IKD ini, masyarakat wajib melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone.
  2. Kamu harus mengunduh aplikasi IKD.
  3. Selanjutnya, kamu bisa mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif.
  4. Klik Verifikasi data.
  5. Pilih dan ketuk “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition.
  6. Lakukan pengambilan Foto dan kemudian pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat.
BACA JUGA :   Ini 6 Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan

Setelah aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP Digital kamu akan muncul dilayar ponsel dan identitas digital ini pun sudah sah digunakan dalam berbagai layanan di Indonesia yang berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *