Pesantenanpati.com – Selalu muncul pertanyaan klasik yang sering diperbincangkan di kalangan umat Islam di setiap waktu, yaitu bolehkah mengucapkan “Selamat Natal” kepada teman atau kerabat yang beragama Kristen?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal. Dalam lansiran NU Online, terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama dan organisasi keislaman di Indonesia, dan semuanya perlu dipahami dengan bijak dan lapang dada.
Sebagian ulama dan tokoh Islam memperbolehkan mengucapkan Selamat Natal selama tidak disertai dengan pembenaran terhadap akidah agama lain. Maksudnya, ucapan tersebut dianggap sebagai bentuk toleransi sosial, bukan dukungan terhadap keyakinan teologis Natal itu sendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang sempat mengeluarkan fatwa yang tidak menganjurkan, tetapi tokoh-tokoh seperti KH. Quraish Shihab dan Gus Mus memiliki pandangan yang lebih terbuka. Mereka menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial dan kerukunan antarumat beragama.
Di sisi lain, terdapat beberapa ulama dan lembaga keagamaan yang tegas tidak menganjurkan ucapan Selamat Natal. Alasan utamanya karena dianggap menyerupai atau mendukung akidah agama lain, yang bisa menimbulkan kekaburan batas keyakinan umat Muslim sendiri. Fatwa MUI tahun 1981 menyebutkan bahwa mengucapkan Selamat Natal tidak diperbolehkan, sebagai bagian dari menjaga kemurnian akidah.
Namun, banyak pula sebagian orang yang memilih jalan tengah dengan tetap menunjukkan toleransi dan rasa hormat tanpa harus mengucapkan secara langsung. Misalnya, dengan mengucapkan “selamat liburan” atau “semoga damai dan sukacita menyertaimu”, yang dianggap lebih netral secara keagamaan.
Yang terpenting adalah menjaga niat, tidak mencampuradukkan keyakinan dan tetap menjunjung tinggi adab dalam bermasyarakat. Semua kembali pada keyakinan dan sikap pribadi masing-masing, sambil tetap saling menghargai satu sama lain.
Indonesia adalah negara dengan keberagaman luar biasa. Perbedaan bukan untuk dipertentangkan, tapi dijaga agar tetap damai dan saling memahami. (*)