Pati, Pesantenanpati.com – Terdakwa kasus pembunuhan istri di Margoyoso, Pati, Mustain (MT) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan Putusan 163/Pid.Sus/2023/PN Pati yang telah ditetapkan pada hari Selasa (24/10/2023).
Menurut informasi, pidana 14 tahun tersebut sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada MT.
“Untuk putusan atas nama Mustain telah diputus tgl 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” ungkap Aris Dwihartoyo, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Aris mengatakan putusan yang diberikan diterima oleh terdakwa MT, sementara itu melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya berpikir ulang atas putusan yang diberikan oleh hakim.
“Terdakwa menerima namun penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir dulu mas,” jelasnya.
Diketahui bahwa terdakwa melakukan aksi kekerasan kepada istrinya yakni pada tanggal 14 Mei 2023 yang lalu. Sebagaimana menurut informasi, MT terbukti melakukan kekerasan saat dalam kondisi usai minum-minuman keras.
Tak hanya itu, kasus pembunuhan tersebut juga sebelum telah terjadi perselisihan. Dimana sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Karena tak terima, kemudian MT menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. (*)