Permohonan Cerai di Pati hingga September Tembus 2.526 Kasus, Didominasi Gugatan Istri

Pati, Pesantenanpati.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pati tembus 2.526 kasus. Dari jumlah tersebut gugat cerai mendominasi dengan jumlah 1.288 kasus.

Jumlah tersebut adalah data sepanjang bulan Januari hingga September 2025.

Humas Pengadilan Agama Pati Kelas 1A, Aridlin menyebutkan bahwa cerai talak terdapat 409 kasus atau lebih sedikit dari jumlah gugatan cerai. Hal ini dipengarui adanya pertengkaran yang memincu tingginya angka gugat cerai.

Dimana kasus cerai karena pertengkaran terus menerus terdapat 925 kasus, faktor ekonomi 533 kasus. Disusul alasan meninggalkan salah satu pihak 149 kasus dan sisanya lain -lain.

“Paling banyak faktor pertengkaran terus menerus. Contoh, ada penyebab judi, ekonomi, KDRT itu dimasukkan ke dalam pertengkaran terus menerus,” ujarnya dilansir dari RRI.

Sementara itu, dispensasi pernikahan disebut tidak berkorelasi langsung dengan tingginya perceraian. Dari 139 kasus dispensasi nikah yang diputus, jumlahnya tergolong kecil.

“Dispensasi nikah memang ada. Akan tetapi, bukan penyebab utama perceraian,” ujarnya.

Ia berharap setiap pasangan mengerti hak dan kewajiban suami istri sebelum menikah. Edukasi pranikah dinilai penting agar pasangan siap menghadapi dinamika rumah tangga.

BACA JUGA :   Pemasangan Alat SHMS dan CCTV Dilakukan Guna Antisipasti Overload Pada Kendaraan

“Saling pengertian harus diperkuat. Perlu banyak pengajian dan pelatihan agar pasangan lebih paham peran masing-masing,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *