Pemkab Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Pundenrejo

Pati, Pesantenanpati.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengupayakan penyelesaian sengketa lahan Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.

Hal itu disampaikan Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah pada Senin (9/3) kemarin.

“Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo,” ujarnya.

Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak agar penyelesaian bisa berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa reforma agraria tak hanya menata kepemilikan aset tanah, namun juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujarnya.

Diketahui, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Tim Damkar Pati Padamkan Kebakaran Kandang Sapi Milik Warga Winong

Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto menegaskan bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara untuk mewujudkan pemerataan akses tanah.

“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lokasi tersebut meliputi Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu, serta Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.

Kartono menjelaskan bahwa pada kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, lahan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak.

“Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan garapan masyarakat,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *