Kronologi Pria di Wedarijaksa Kabupaten Pati Diamankan Usai Lakukan Pemukulan

Pati, Pesantenanpati.com – Seorang pria berinisial MA (24) di Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati karena diduga melakukan aksi pemukulan terhadap dua orang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal dari korban EP (38) warga Desa Pagerharjo dan adiknya KY (36) warga Desa Tlogoarum Wedarijaksa Pati melintas jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka MA yang dalam kondisi mabuk memberhentikan keduanya dan langsung memukul korban EP ke arah wajah hingga gigi korban rontok.

“Melihat kejadian tersebut adik korban menghubungi kakak-kakaknya kemudian 3 orang adik korban dan mengejar tersangka MA, yang lari ke kandang sapi warga lalu terjadi keributan sehingga dilerai warga dan diarahkan ke Balaidesa,” ujarnya.

Dalam perjalanan ke Balai Desa, korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka sekitar 15 orang mengaku kelompok “Blok M” namun tidak diladeni oleh korban dan adik-adiknya.

BACA JUGA :   Kejuaraan Pencak Silat Muria Raya Open Tahun 2023 Jadi Ajang yang Dinantikan

Sampai di balai desa, korban EP hendak dibawa ke rumah sakit dengan ambulance desa, namun dihalangi oleh motor teman-teman tersangka MA. Sementara itu, adik korban KY berusaha membuka jalan, namun dipukul oleh tersangka MA hingga giginya tanggal.

“Setelah itu korban masuk ke ambulance dan pergi ke RS Assyutiyah untuk berobat dan melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,” tuturnya.

Tersangka MA pun telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati. MA sendiri merupakan warga Desa Tlogoarum Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

“Atas perbuatannya tersangka MA kini diamankan di Mapolresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *