Pati, Pesantenanpati.com – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kos turut Desa Geritan Kecamatan Pati Kabupaten Pati terungkap.
Unit Reskrim Polsek Pati bersama Resmob Polresta Pati telah mengamankan tersangka berinisial AP yang merupakan warga Desa Sambiroto Tayu Pati.
Peristiwa pencurian motor itu diketahui dilakukan tersangka pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 07.15 WIB. Sepeda motor yang dicuri merek Honda Scoopy tahun 2023 berwarna merah dengan plat K 3278 HAA milik HK (35) Warga Tambakromo, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan bahwa korban dan pelaku pernah satu kos selama satu bulan.
“Diduga sambil pengamatan sehingga ketika sudah timbul niat dari awal kemudian ada kesempatan maka tersangka langsung beraksi,” ujarnya.
Pelaku beraksi ketika pemilik kos tengah pergi mengantar anaknya sekolah.
“Modus operandi tersangka melakukan pencurian sepeda motor masuk kamar melalui jendela kamar kost sewaktu pemilik (korban) mengantar anaknya sekolah dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut beserta kunci serep dan surat BPKB yang disimpan berada di dalam alamri kamar di tempat kost,” jelasnya.
Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor tersebut beserta surat BPKB dan kunci serep yang hilang.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kini di tahan di Rutan Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (*)