Pesantenanpati.com – Tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) bakal cair sebelum Lebaran.
Hal itu disampaikan Kementerian Agama. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tersebut.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan bahwa tunjangan tersebut menjadi bentuk penghargaan pada para guru.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau jajarannya agar memastikan data penerima valid. Pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.
Syarat guru yang menerima tunjangan ini adalah aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.
Sedangkan untuk besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya. (*)