Tunjangan ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen

Pesantenanpati.comTunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik 100 persen.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM, Bahlil di Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas).

“Negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Kenaikan tukin ini diharapkan diiringi dengan penghapusan praktik yang bisa menghambat perkembangan ESDM.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” terangnya.

Para pegawai ESDM diminta bekerja dengan baik. Pihaknya mengaku takkan segan merumahkan mereka yang melenceng.

“Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” jelasnya.

Kebijakan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 94/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM.

Tukin dibagi menjadi 17 kelas di rentang Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Kemudian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM. Artinya, dengan adanya kebijakan baru, akan ada aturan anyar yang menggantikan beleid tersebut. (*)

BACA JUGA :   MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Komisi II DPR RI Nilai Hal Itu Kontradiktif

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *