Terkait Larangan Sound Horeg di Pasuruan, Anggota DPR RI Setuju

Pesantenanpati.com – Larangan sound horeg di Pasuruan, Jawa Timur mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI Dapil Jatim II Mufti Anam.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebuah forum pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg.

“Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas,” jelasnya dilansir dari Detik.

Anggota DPR RI tersebut menilai jika penggunaan sound horeg dapat berdampak pada kesehatan karena merupakan polusi suara.

“Sebagai anggota DPR RI dari Jawa Timur yang punya latar belakang dokter, saya memandang bahwa suara dengan intensitas tinggi yang diputar dalam durasi panjang sangat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. Bahkan WHO sudah mengklasifikasikan polusi suara sebagai ancaman kesehatan modern dan sound horeg jelas masuk kategori itu. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal martabat ruang sosial kita,” jelasnya.

BACA JUGA :   Kemendagri Dorong ASN Lebih Inovatif

Kemudian dampak lainnya yaitu aspek sosial dapat menganggu ketertiban masyarakat.

“Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan yang meluas, mengganggu lingkungan, dan tak jarang memicu konflik horizontal antarwarga. Kita tentu harus menjaga hak kebebasan berekspresi, tapi tidak bisa menoleransi kebebasan yang justru mengorbankan ketenangan warga lain,” lanjutnya.

Dengan adanya fenomena sound horeg, ia berharap pemerintah turut andil memberikan solusi.

“Dan yang paling penting, kenapa pesantren sampai harus mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara tidak hadir. Karena pemerintah, belum memberi solusi yang tegas atas keresahan ini. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa kalau negara terus diam, maka ruang-ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran negara,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *