Sejumlah Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi di NTB Dimusnahkan

Pesantenanpati.com – Sejumlah barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) hasil operasi periode April hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda NTB dimusnahkan.

Narkoba yang dimusnahkan diantaranya 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol miras ilegal dari berbagai merek.

Narkoba tersebut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku yaitu menggunakan alat pembakaran khusus. Sedangkan miras dimusnahkan dengan ditumpahkan sebelum dibuang ke lokasi yang disiapkan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB,” tegasnya.

“Selain merupakan kewajiban sesuai ketentuan hukum, pemusnahan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Ia pun mengajak setiap elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kami akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder guna memperkuat langkah-langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya. (*)

BACA JUGA :   Sepanjang 2023 Ada 25 Polisi Terlibat Judi Online di Kepulauan Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *