RUU KUHAP Ramai Jadi Sorotan Publik, Mengapa Begitu Penting?

Pesantenanpati.com – Isu mengenai Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini tengah dibahas oleh semua kalangan dari masyarakat Indonesia. Pembahasan RUU KUHAP tentunya tidak terlepas dari pengertian KUHAP itu sendiri.

Melansir dari Kompas yang mengutip dari Jurnal Lex Renaissance (2025), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sebuah hukum yang mengatur proses dari mulai bagaimana seseorang dituduh melakukan tindak pidana sampai dengan dijatuhi hukuman.

Dalam proses tersebut terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Selain itu, KUHAP juga mencakup terkait hak-hak yang bisa didapat dari setiap orang yang terlibat, baik terdakwa, korban, penyidik, jaksa, maupun hakim.

Penyusunan RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat, termasuk mengatasi kasus yang tidak dapat ditangani secara serius maupun dari kasus yang tidak mendapat keadilan.

Beberapa istilah penting yang perlu dipahami dalam KUHAP, salah satu di antaranya adalah penyelidikan.

Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, guna menentukan perlu dn tidaknya kasus tersebut dimasukkan dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA :   Kini PPN Gratis untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Penyidikan sendiri menjadi satu bentuk serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana, guna menetapkan seorang tersangka.

Setelah dari penetapan tersangka, beberapa konsep yang dapat dipahami, salah satu di antaranya yaitu keadilan restoratif (restorative justice), berupa konsep penghukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan guna memulihkan hak-hak korban.

Kemudian, ada pula istilah pembelian terselubung (undercover buy) yang menjadi strategi pengungkapan kejahatan dengan melakukan transaksi jual beli narkotika secara terselubung, di mana penyidik kepolisian atau seorang informan (spionase/SP) menyamar atau bertindak sebagai pembeli.

Istilah terakhir, yaitu penyerahan di bawah pengawasan (control delivery) menjurus pada suatu bentuk penyamaran oleh penyidik kepolisian atau orang tertentu yang berada di bawah pengawasan, dengan menerjunkan diri dalam sirkulasi perputaran narkoba hingga lokasi tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *