Pesantenanpati.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan terkait rencana kebijakan redenominasi atau perubahan nilai harga rupiah yang akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, bukan merupakan tanggung jawabnya.
“Saya nggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” tegas Purbaya, dikutip dari Detik Finance.
Dalam hal ini, mantan Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut bahwa kebijakan redenominasi ini sepenuhnya menjadi ranah kerja milik bank sentral, Bank Indonesia. Kemudian, ia memastikan jika kebijakan ini tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” katanya.
Penegasan ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman, karena wacana pengubahan Rp1.000 menjadi Rp1 ini muncul, setelah rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Penetapan PMK Nomor 70 Tahun 2025 ini dilakukan pada 10 Oktober 2025 dan diundang-undangkan secara resmi pada 3 November 2025, di mana salah satu isinya menyebut penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027. (*)







