Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp46 Juta

Pesantenanpati.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan santunan kepada anggota badan adhoc Pemilu yang meninggal dunia.

Badan adhoc tersebut diantaranya,Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa satunan kecelakaan kerja tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” ucap Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Selanjutnya, besaran santunan ditentukan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sebagai informasi, korban meninggal dunia badan adhoc mencapai 35 dan didominasi oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA :   Panitia Pemungutan Suara Resmi Dilantik KPU Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *