Pesantenanpati.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur langkah dengan mempersiapkan kawasan strategis penunjang fungsi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang sebagian dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dikutip dari Antara pada Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, daerah mitra IKN termasuk dalam bagian yang cukup penting guna mendukung ekosistem ekonomi bagi calon Ibu kota Indonesia itu, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Dalam hal ini, Otorita IKN menyusun kepastian hukum yang bersifat inklusif dan akuntabel mengenai daerah mitra dengan harapan pengaliran investasi dapat lebih merata ke wilayah sekitar IKN, sehingga mampu mendukung terciptanya pemerataan pembangunan.
“Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN,” ucapnya.
Pada definisi yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Thomas menyebut bahwa daerah mitra telah dibatasi di Pulau Kalimantan. Akan tetapi, ke depannya pembatasan Pulau Kalimantan tersebut sudah tidak akan berlaku.
“Jadi unsur daerah mitra itu adalah kawasan tertentu dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” katanya.
Oleh sebab itu, daerah mitra kembali didefinisikan dengan unsur dalam pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi, yang telah disesuaikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (*)







