Miris! Ayah Tiri Cabuli Anak 8 Tahun hingga Empat Kali

Pesantenanpati.comAyah tiri melakukan aksi bejat yaitu mencabuli anak berusia 8 tahun hingga empat kali. Pelaku berinisial J (57) warga asal Madiun, Jawa Timur. Sedangkan korban ANT (8) domisili di Wedi, Klaten.

Pelaku diamankan pada Selasa (12/5/2026) di Klaten. Kasus sendiri sudah dilaporkan pada 26 April lalu.

“Untuk tindak pidana tersebut dilaporkan pada tanggal 26 April tahun 2026 dan di hari yang sama anggota Sat Reskrim Polres Klaten langsung melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Aksi pencabulan dilakukan pelaku empat kali di hotel wilayah Klaten dan di Madiun. Kasus terungkap usai ibu kandung korban memeriksa ponsel pelaku. Ia menemukan video persetubuhan pelaku dan korban yang direkam pelaku.

“Untuk awal mulanya perbuatan tersangka ini diketahui adalah ketika ibu kandung dari korban itu memeriksa handphone milik tersangka. Dan di handphone tersangka itu ibu korban menemukan video yang berisikan hubungan atau persetubuhan antara tersangka dengan korban,” ujarnya.

BACA JUGA :   Polsek Cinangka Buka Suara Usai Disebut Tolak Dampingi Bos Rental Kejar Pelaku

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, dan flashdisk berisi video.

“Yang melakukan atau yang merekam itu adalah saudara J sendiri dan dari hasil pemeriksaan itu didapatkan alasan saudara J merekam itu untuk koleksi pribadi,” paparnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan telepon genggam.

“Untuk modus operandinya tersangka memberikan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan sebuah handphone kepada korban,” paparnya.

Karena kejadian tersbeut, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi dengan melibatkan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak.

“Kami juga aktif berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan nantinya kami akan juga melibatkan KPAI serta juga akan melibatkan Komnas Perempuan dan Anak,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)

BACA JUGA :   Rajin Menabung Dianggap Tidak Cukup Menghidupi Masa Pensiun, Mengapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *