Mendag Pastikan Pemusnahan Pakaian Impor Bekas Tak Gunakan APBN

Pesantenanpati.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso pastikan jika pemusnahan pakaian impor bekas tak gunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dana dari importir sebagai sanksi.

“Kita yang dimusnahkan tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi, sanksi perusahaan ditutup, kedua memusnahkan barang impor. Jadi yang memusnahkan kemarin ya biaya mereka, kita (berikan) sanksinya seperti itu,” ujarnya dilansir dari Detik.

Sedangkan terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya pemusnahan pakaian impor bekas memakan dana Rp12 juta, ia menyebut pengawasan yang dilakukan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perdagangan beda.

Kemendag sendiri melakukan pengawasan dan penindakan barang impor bekas di luar pabean atau post border. Sedangkan Kemenkeu melalui Direktorat Bea dan Cukai pengawasannnya di dalam kawasan pabean atau border.

“Kalau Pak Purbaya itu kan yang border ya, mungkin itu yang border kali, saya nggak ngerti kan itu kebijakan sendiri. Kalau kami (Kemendag) yang kami tangkap yang post border, karena itu tupoksi kami. Jadi kami memberikan sanksi itu. Kalau Pak Purbaya mungkin beda lagi,” jelasnya. (*)

BACA JUGA :   Ratusan Mahasiswa di Makassar Lakukan Aksi Indonesia Gelap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *