Mantan Satpam Pabrik di Serang Rusak Tempat Kerjanya Usai Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

Pesantenanpati.comMantan satpam pabrik di Serang berinisial CH (26) melakukan perusakan di tempat bekerjanya dulu usai kontrak kerjanya tak diperpanjang.

Ia dirumahkan usai kontrak kerjanya habis. Ia kemudian meninggalkan perusahaan dengan memendam kekesalan.

“Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dilansir dari Detik.

Pelaku yang merupakan warga Cangketek, Desa Bandung, Kabupaten Serang itu kemudian mengajak tiga temannya untuk melakukan perusakan di pabrik tersebut.

Tiga teman pelaku merupakan orang sekampungnya bernama KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).

Mereka datang ke pabrik dengan membawa senjata tajam dan kemudian melakukan perusakan.

“Setelah berada dalam perusahaan pada tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelasnya.

Usai melakukan perusakan, polisi mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing.

“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pengumuman Tersangka Kasus Perundungan Dokter PPDS Undip Ditunda

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *