Pesantenanpati.com – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berinisial BG diduga korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman.
Jaksa telah menahan BG pada Kamis (5/2/2026). Kasus ini merugikan negara hingga Rp4.858.953.437.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat BG masih menjabat sebagai Kepada Dinas Perkim pada tahun 2020 lalu.
Ia mengerjakan proyek tersebut dengan dana bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Perkim Taput dengan total anggaran Rp13,6 miliar.
“Pagu anggarannya proyek itu Rp13.600.000.000, yang dibaginya menjadi 73 paket pengerjaan. Rinciannya 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujarnya.
Untuk menghindari tender, BG membuat rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200.000.000.
Ia lantas meminta WL melakukan mark-up dengan menambah jumlah harga item pekerjaan saat persiapan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). WL juga diminta untuk mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk mengerjakan proyek.
BG juga memerintahkan agar perusahaan yang diajukan untuk menangani proyek untuk tidak diperiksa. Sehingga pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput pun tidak melakukan pemeriksaan.
“Karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia,” ujarnya.
Untuk pengerjaan proyeknya, ia melakukan subkontrak dengan pihak lain. Ada 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman yang dikerjakan.
“Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dia melakukan subkontrak (dengan pihak lain) untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” jelasnya.
Praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 akibat perbuatan BG dan WL negara mengalami kerugian Rp4.858.953.437,” ujar Dedy.
Kini, BG dan WL sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Mereka dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (*)













