Pesantenanpati.com – Dengan adanya kabar duka meninggalnya Lukan Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan melanjutkan pengusutan kasus yang menyeret mantan Gubernur Papua tersebut.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir dari CNN Indonesia.
Pihaknya menyebut jika hak untuk menuntut atas pengembalian kerugian uang negara masih bisa dilakukan.”Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui jika Lukas Enembe meninggal dunia pada hari ini Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengabarkan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius. (*)