Pesantenanpati.com – Kasus peredaran narkoba di Purbalingga terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.
Dua tersangka berinsial SE (20) dan KA (21) diamankan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo.
Para tersangka itu diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Usai dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pria turun dari mobiltravel dengan membawa tas dan kardus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelasnya.
KA kemudian diamankan di lokasi terpisah. Bisnis haram itu ternyata sudah dijalankan dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan barang haram itu dari Tanah Abang, Jakarta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (*)

 
																						




