Kasus Dugaan Tindak Pemerkosaan Anak di Majalengka Terungkap

Pesantenanpati.com – Kasus dugaan tindak pemerkosaan dan atau pencabulan anak di wilayah Kecamatan Kasokandel, Majalengka terungkap.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka pria berinisial DP (39), warga Kabupaten Majalengka.

Korban diketahui baru berusia 11 tahun berinisial SK. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Kasus terungkap pada Senin (29/6/2026). Kejadian bermula dari pelapor tidur di dalam kamar sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, pelapor mengetahui tersangka tidur di area ruang tamu bersama korban. Namun pada 08.00, terlapor terbangun dan keluar kamar. Namun ia terkejut mendapati tersangka tak mengenakan celana dengan posisi di atas korban yang tak mengenakan pakaian.

Pelapor kemudian berteriak kencang dan lari keluar rumah meminta pertolongan warga. Sedangkan tersangka lari meninggalkan rumah tersebut.

Diketahui, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2025.

Merespons laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan pemburuan. Melalui kerja keras tim di lapangan, dalam jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan dan Sdr. DP langsung diringkus petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 stel pakaian milik korban, serta 1 stel pakaian milik pelaku.

BACA JUGA :   Kini Usul dan Sanggah Penerima Bansos Bisa Dilakukan dengan Mudah Lewat Layanan Hotline

Saat ini, pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka demi kelancaran pemberkasan perkara. Atas perbuatan tidak terpujinya, tersangka DP dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *