Jual Beli HP Bekas Rencananya Bakal Disamakan dengan Motor, Ada Balik Nama

Pesantenanpati.comAda wacana jual beli hp bekas bakal disamakan seperti jual beli motor bekas. Dimana bakal ada balik nama kepemilikan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan hal tersebut, dimaksudkan untuk mengatasi penyalahgunaan identitas.

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi dilansir dari Detik.

“HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjutnya.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian. Layanan tersebut bersifat opsional dan tidak wajib bagi semua orang.

Mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Dimana pemilik ponsle mendaftarkan perangkatnya secara online dan sistem akan melakukan verifikasi.

Setelah tervalidasi, maka ia telah telah terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri.

Ketika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, kata Adis, maka pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.

BACA JUGA :   Aset Pegawai Kementerian yang Terlibat Judi Online Bakal Disita

Dengan demikian, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelasnya.

Meski begitu, layanan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Implementasi nantinya akan dilakukan bertahap.

Uji coba terbatas juga dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna ponsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *