Bos Diskotik di Batam Jadi DPO, Diduga Edarkan Narkoba

Pesantenanpati.comBos diskotik di Batam bernama Basri Lewaimang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam.

Basri diduga mengelola sejumlah diskotik yang menyediakan narkotika.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Polisi menduga, narkotika yang diedarkan di diskotik Planet Batam mencapai 40.000 butir setiap bulan. Jumlah itu merupakan jumlah minimal, dan berpotensi naik saat kunjungan ke diskotik pada kapasitas maksimal.

Warga yang lahir di Alor tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi mencatat Basri beralamat di Diamond Palace Residence dan Royal Grande, yang keduanya berada di wilayah Batam Kota. Ciri fisiknya memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam.

BACA JUGA :   Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah

Dalam kasus ini, ia diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Polisi juga tengah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Basri juga telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset berupa sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt juga disita.

Polisi masih menelusuri sebuah restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :   Tak Ketinggalan, UB Ikut Kritik Pemerintahan Jokowi

“Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” paparnya.

Hingga kini polisi masih memburu Basri dan mendalami jaringan peredaran narkoba dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *