Pesantenanpati.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa pabrik tersebut baru beroperasi 6 bulan, namun keuntungan yang dihasilkan sudah mencapai Rp1 miliar.
“Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp1 miliar lebih,” ujarnya dilansir dari Detik.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB.
Unit apartemen yang digunakan sebagai tempat produksi berada di lantai 20. Hasilnya, petugas mendapati narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
“Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” jelasnya.
Dua orang diamankan dalam kasus ini, yaitu IM sebagai peracik sabu dan DF sebagai marketing sabu produksi mereka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. (*)






