Pesantenanpati.com – Sejumlah badan usaha kecil dan menengah disebut harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang digunakan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.
Dalam hal ini, sejumlah syarat tersebut disampaikan secara langsung oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (UMKM RI), yang tercatat dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.
Kebijakan ini menjadi wujud tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menandakan jika badan usaha kecil dan menengah berkesempatan untuk bisa memperoleh WIUP mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas, selama pihaknya memenuhi ketentuan.
“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” jelas Bagus dalam siaran pers, dikutip Selasa (27/01/2026).
Di antara kriteria administratif utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan WIUP, di antaranya harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) lengkap dengan akta pendirian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, syarat administratif lainnya terdapat pada Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit selama satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status yang sah dan dapat diverifikasi.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Sementara, kriteria lainnya yang harus dipenuhi di antaranya badan usaha kecil harus memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Kemudian, badan usaha menengah diwajibkan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar-Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar-Rp50 miliar. Lalu, badan usaha juga melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). (*)







