Pesantenanpati.com – Guna menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada 2026.
Melansir dari Kumparan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya, dikutip Selasa (06/01/2026).
Dalam targetnyam, insentif yang diberlakukan sepanjang Januari hingga Desember 2026 ini ditargetkan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor, di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.
Bagi pegawai tetap, insentif diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta berpenghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.
Sementara, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ditentukan bagi penerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetp keduanya tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya. (*)







