Pesantenanpati.com – Seorang pria di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) tega memperkosa anak tirinya.
Pelaku berinisial NAW itu pun telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
“(Ditangkap) dini hari tadi, Sabtu (16/8) pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dilansir dari Detik.
Kasus berhasil diungkap berawal dari ibu korban yang mendapati rekaman aksi pelaku di ponselnya.
“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya,” jelasnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memberi iming-iming korban RH (14) dengan uang. Bahkan korban juga diancam agar tak bicara dengan siapapun.
“Korban, RH (14), dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu serta diancam agar tidak melapor,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan yaitu hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman aksi bejat pelaku.
“Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan jajaran kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)