Pesantenanpati.com – Aturan baru mengenai pengupahan termasuk perhitungan upah minimum telah keluar.
Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dimana perhitungan upah minimum akan menggunakan tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α, rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30).
Hal itu sebagaimana yang termuat dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumus perhitungannya adalah UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). |
Jika dicontohkan dengan data terbaru, maka diperoleh angka 2,56% + (4,94 X 0,1) = 3,054% atau 2,56% + (4,94 X 0,3) = 4,042.
Dimana 2,56% merupakan Inflasi Oktober 2023, 4,94% adalah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023, dan indeks yang dipakai adalah 0,1 atau 0,3. |
Menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan rumus baru tersebut membuat kenaikan UMP menjadi tak lebih dari 5 persen.
“Jadi UMP di bawah 5%, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan angka yang akan dikeluarkan di bawah 5% atau 7%. Sesungguhnya indeks koefisien ini membuat bingung,” jelasnya. |
Sementara itu, para buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
“Angka 15% ini angka kompromi, angka realistis 25%,” tegasnya. (*)