Pesantenanpati.com – Amerika Serikat memperpanjang waktu pelarangan aplikasi Tiktok menjadi 75 hari lagi. Ini merupakan kedua kalinya Trump memperpanjang batas waktu pelarangan TikTok.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangi perintah eksekutif untuk memberi lebih banyak waktu guna menyelesaikan proses kesepakatan yang sedang berlangsung.
“Itulah sebabnya saya menandatangani perintah eksekutif untuk menjaga TikTok tetap beroperasi selama 75 hari tambahan,” jelasnya dilansir dari Bisnis.
Padahal sebelumnya TikTok diberi batas waktu untuk menjual operasi aplikasi tersebut di AS hingga 19 Januari jika sesuai dengan undang-undang yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden tahun lalu.
TikTok sendiri juga sempat dihapus dari Apple dan Google store, hingga akhirnya dipulihkan. Pemerintah AS telah meninjau proposal dari investor AS yang dianggap sebagai pesaing utama dalam upaya kesepakatan yang sedang dijajaki.
Namun, kesepakatan masih memerlukan persetujuan dari pemerintah Tiongkok. Terlebih, perusahaan asal Tiongkok itu belum menunjukkan niat untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikannya. Padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang larangan TikTok.
Sebelumnya, Trump juga mengumumkan penerapan tarif besar-besaran sebesar 34% terhadap impor dari Tiongkok. Trump menyebut dapat mempertimbangkan untuk mengurangi tarif tersebut jika kesepakatan dengan TikTok dapat tercapai. (*)